Majelis Ulama Indonesia resmi mendorong pemerintah mengubah skema integrasi zakat dan pajak, dari yang selama ini hanya berstatus tax deduction menjadi tax credit penuh. Artinya, zakat yang dibayarkan melalui Baznas atau lembaga amil zakat resmi bisa langsung memotong nilai pajak terutang, bukan sekadar mengurangi penghasilan kena pajak.
Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis usai pembukaan Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Argumen MUI sederhana tapi cukup tajam: dana zakat yang dikelola Baznas maupun LAZ punya tujuan yang tumpang tindih dengan program pemerintah, terutama pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat. Kalau begitu, mengapa orang yang sudah berzakat masih harus menanggung beban pajak penuh? Itulah yang MUI sebut double tax.
DPR, setidaknya dari Komisi VIII, merespons dengan nada positif. Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menyebut usulan tersebut layak dikaji, dengan catatan pemerintah perlu membuka ruang untuk itu. "Kalau pemerintah oke, saya kira tidak apa-apa, karena tadi kadang-kadang kewajiban zakat melebihi besaran dari pajak," ungkap politikus PKB itu kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2026). Marwan juga memberi framing yang lebih luas: zakat bukan sekadar ibadah, tapi instrumen pemberdayaan ekonomi yang selama ini ikut menanggung beban kerja pemerintah, mulai dari pemberdayaan UMKM, beasiswa untuk masyarakat kurang mampu, hingga penanggulangan bencana.
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Nasdem, Dini Rahmania, satu suara soal esensinya. Semangat di balik usulan MUI, kata Dini, soal keadilan: mereka yang sudah menunaikan zakat dan sekaligus membayar pajak selayaknya mendapat pengakuan lebih dari sekadar potongan di atas kertas. "Usulan ini juga bisa mendorong semakin banyak umat Islam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi," kata Dini, menggarisbawahi potensi efek samping yang justru menguntungkan pemerintah dari sisi tertib administrasi zakat.
Tapi Dini langsung pasang rem. Dua hal disebutnya krusial sebelum usulan ini bisa bergerak ke tahap implementasi. Pertama, soal penyesuaian regulasi, karena aturan yang berlaku saat ini masih menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, jauh dari status tax credit. Kedua, dan ini yang agaknya akan jadi perdebatan paling alot, dampaknya terhadap penerimaan negara. Dini memberi contoh konkret: zakat mal dihitung 2,5 persen dari harta yang sudah mencapai nisab dan haul. Dalam skenario tertentu, nilai zakat mal yang dibayarkan bisa lebih besar dari pajak penghasilan seseorang. Tanpa skema yang cermat, lubang fiskal bisa terbuka.
Bukan kekhawatiran kecil. Indonesia sedang dalam tekanan defisit, penerimaan pajak belum sepenuhnya pulih ke jalur target, dan pemerintah tengah mati-matian menjaga rasio pajak terhadap PDB. Mengubah status zakat dari deduction menjadi credit bisa langsung memangkas setoran PPh orang pribadi dari segmen muzakki, yang ironisnya justru kelompok wajib pajak dengan kepatuhan relatif lebih tinggi. Masif, kalau skalanya tidak dikendalikan.
Namun bisa jadi ini juga pedang bermata dua yang justru berbalik menguntungkan: lebih banyak muzakki terdorong menyalurkan zakat lewat lembaga resmi, dana sosial terhimpun makin besar, dan beban pemerintah di sektor pemberdayaan masyarakat sedikit terbantu. Pertanyaannya, apakah kalkulasi fiskalnya sudah cukup matang untuk dibawa ke meja legislasi? Itu yang belum ada jawabannya hari ini.