RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  OJK Genjot Stablecoin dan RWA, tapi Paradoks Regul...

Finansial

OJK Genjot Stablecoin dan RWA, tapi Paradoks Regulasi Mengintai di Baliknya

Di hari yang sama revisi UU P2SK memperluas kewenangan OJK atas kripto, regulator justru mengakui pasar sedang dalam kondisi extreme fear, tapi tetap optimistis soal masa depan stablecoin dan tokenisasi aset riil.

Paradoks Regulasi Kripto di UU P2SK

Kapitalisasi pasar kripto global sempat ambles ke US$ 2,09 triliun. Fear and Greed Index CoinMarketCap menyentuh level 15. Sepanjang Mei 2026, produk spot Bitcoin ETF di Amerika Serikat mencatat net outflow US$ 2,4 miliar, terbesar dalam lima bulan terakhir. Bukan waktu yang ideal untuk bicara ekspansi.

Tapi justru di momen itulah OJK memilih tampil. Pada Senin (8/6/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso berdiri di hadapan peserta CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Balai Kartini, Jakarta, dan menyampaikan arah baru industri. Pesannya singkat: tekanan pasar yang ada tidak mengubah fundamental aset kripto sebagai instrumen investasi jangka panjang. Yang lebih penting, OJK ingin mendorong industri jauh melampaui sekadar trading.

"Bagi Indonesia, khususnya bagi kami di OJK, sudah saatnya mengalihkan fokus perhatian dan upaya kepada pembicaraan yang lebih besar, yakni ke arah RWA dan stablecoin," kata Adi. Bukan sekadar retorika konferensi. Angka-angka di baliknya cukup meyakinkan: kapitalisasi stablecoin di jaringan Ethereum sudah melampaui US$ 102 miliar, jaringan Tron US$ 43,1 miliar, Solana sekitar US$ 12,6 miliar. Blockchain, menurut Adi, kini bukan hanya alat spekulasi, tapi infrastruktur keuangan digital yang sesungguhnya.

CCC 2026 sendiri menjadi panggung perayaan tiga tahun PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset kripto pertama berlisensi di Indonesia. Direktur Utama CFX Subani menyebut konferensi tahun ini sebagai "momen konvergensi untuk titik temu antara visi yang telah kita bangun dan yang akan kita lakukan." Tema yang diusung: "Chapter III: Pilar Kepercayaan, Membangun Fondasi yang Tangguh untuk Keberlanjutan dan Kedaulatan Aset Digital."

Tapi di balik selebrasi itu, ada tegangan yang tidak kecil.

Empat hari sebelumnya, 4 Juni 2026, DPR mengetuk palu meloloskan revisi UU P2SK. Salah satu poinnya: perluasan kewenangan OJK atas aset kripto, dari yang semula hanya mengawasi menjadi berwenang menetapkan pengaturan atas kegiatan yang "berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima nasabah." Sekilas terdengar wajar. Masalahnya, revisi ini sekaligus mengukuhkan model satu bursa terpusat untuk transaksi kripto. Model yang, menurut Adi sendiri dalam forum April lalu, hanya ada di Indonesia. Tidak ada padanannya di Uni Eropa, Jepang, apalagi Amerika Serikat.

Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI) sudah memperingatkan hal tersebut sejak Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi XI DPR pada Februari 2026. Argumennya sederhana: kripto bersifat borderless. Kalau regulasi domestik terlalu memberatkan, pengguna tinggal pindah ke Binance, OKX, atau Bybit yang tidak terikat kewajiban bursa lokal. Bukan hipotesis kosong. Studi LPEM FEB UI (2025) menemukan 25 persen pengguna kripto Indonesia masih memakai platform ilegal, baik penuh maupun bersamaan dengan platform legal, meski akses ke platform resmi sudah terbuka lebar. Migrasi itu bukan ancaman masa depan, ia sudah terjadi.

Pasar kriptonya sendiri? Bukan pasar kecil yang bisa dianggap remeh. Data OJK mencatat pengguna aset kripto pada April 2026 mencapai 21,7 juta orang, nilai transaksi Rp 22,98 triliun hanya dalam satu bulan. Pajak dari sektor ini sudah menembus Rp 1,96 triliun hingga Februari 2026. Instrumen pinggiran sudah lama bukan sebutannya.

Agaknya OJK sadar beban yang mereka emban semakin berat. Revisi UU P2SK menambah mandat baru sekaligus dalam satu paket: kripto, derivatif keuangan, bursa karbon, bursa mineral, dana haji, hingga Tapera. Kepala OJK Mahendra Siregar sendiri mengakui pelaksanaan mandat-mandat baru itu "memerlukan dukungan berbagai pihak, termasuk penguatan kapasitas internal lembaga", sebuah pengakuan jujur yang perlu ditindaklanjuti lebih dari sekadar catatan dalam siaran pers.

Soal inovasi, OJK berencana memanfaatkan mekanisme regulatory sandbox untuk menguji tokenisasi aset riil, penerbitan stablecoin, dan integrasi aset digital dengan sektor riil. Tokenisasi surat berharga negara, emas, hingga properti yang dipecah menjadi unit-unit kecil bisa menjadi instrumen inklusi keuangan yang nyata. Petani memiliki pecahan tanah perkebunan. Generasi muda memiliki unit apartemen seharga Rp 100.000. Potensinya ada, tinggal kerangka regulasinya yang harus menyusul, dan menyusul dengan cepat.

Pertanyaan yang tersisa, kalau meminjam istilah veteran pasar: apakah arsitektur regulasi yang sedang dibangun cukup cerdas untuk menangkap peluang itu, atau justru cukup kaku untuk memindahkan 21 juta investor ke platform yang jauh dari jangkauan pengawasan?