RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  OJK Revisi Aturan RBB: Bank Didorong Biayai Progra...

Finansial

OJK Revisi Aturan RBB: Bank Didorong Biayai Program Pemerintah, Tapi Bukan Perintah

OJK merevisi aturan Rencana Bisnis Bank untuk mendorong penyaluran kredit ke program prioritas pemerintah seperti MBG dan Kopdes Merah Putih, namun menegaskan partisipasi bank tidak bersifat wajib.

Otoritas Jasa Keuangan bergerak. Lewat revisi peraturan Rencana Bisnis Bank (RBB), regulator mendorong perbankan menyalurkan kredit ke program-program prioritas pemerintah. Langkah ini bukan tanpa kontroversi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menekankan bahwa revisi aturan ini bukan perintah. Bank tetap punya keleluasaan menentukan ke mana kredit dikucurkan, sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing. "Perlu dimaklumi bahwa pengambilan keputusan kredit yang dilakukan oleh bank dilakukan atas dasar business judgement, dengan mengingat bank mengelola dana milik masyarakat," tegas Dian dalam unggahan di akun media sosial OJK, Rabu (22/4/2026).

Tujuannya, kata Dian, supaya bank punya perencanaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan lewat penyusunan RBB yang mencakup kredit ke program strategis pemerintah dan UMKM.

Soal apakah ini wajib, Dian menjawab tegas: tidak. Penyaluran kredit dimaksud tidak bersifat mandatory. Tapi di industri yang sangat bergantung pada restu regulator untuk hampir setiap aspek operasionalnya, batas antara "dorongan" dan "arahan" memang selalu abu-abu. Para bankir paham betul soal ini.

Perbankan sendiri sudah mulai mencermati draf revisi tersebut. Setiap perubahan aturan RBB berimplikasi langsung pada strategi bisnis tahunan, jadi wajar kalau respons datang cepat.

Yang perlu dicatat, bisa jadi bukan dampak ke simpanan nasabah yang harus dicemaskan dalam waktu dekat. Risiko strukturalnya lebih halus dari itu. Ketika bank didorong membiayai program yang sifatnya politis ketimbang komersial murni, kualitas aset bisa tergerus kalau penyalurannya asal-asalan tanpa analisis kredit yang ketat. Pelajaran dari siklus kredit program di masa lalu cukup gamblang.

Menarik bahwa OJK sendiri tampaknya sadar akan kekhawatiran itu. Framing "tidak bersifat mandatory" yang ditekankan Dian bisa dibaca sebagai respons terhadap kritik. Judul berita lain bahkan sudah blak-blakan menyebut rencana ini "bisa dikategorikan intervensi" terhadap otonomi perbankan.

Pertanyaannya cuma satu: seberapa efektif dorongan sukarela dari regulator yang memegang kendali izin usaha Anda?