RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  PHK Tak Bisa Dihindarkan, Sementara Ekonomi Diklai...

Ekonomi

PHK Tak Bisa Dihindarkan, Sementara Ekonomi Diklaim Tumbuh 5,6%

Di satu sisi pemerintah membangga-banggakan pertumbuhan ekonomi 5,6 persen dan APBN semester I 2026 yang solid. Di sisi lain, Wamenaker mengakui PHK masih sulit dihentikan akibat gejolak global.

Wamenaker: PHK Tak Bisa Dihindarkan, Situasi Sedang Tak Baik

Ada ironi yang agak sulit diabaikan dalam dua pernyataan pemerintah yang keluar hampir bersamaan pekan ini. Kepala LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ekonomi Indonesia tumbuh 5,6 persen dengan APBN semester I 2026 yang makin solid, sementara Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (23/7/2026), terang-terangan bilang PHK tidak bisa dihindarkan.

Dua narasi yang berjalan paralel. Bagi pekerja yang baru dapat surat pemutusan kontrak, angka pertumbuhan itu terasa jauh sekali.

Afriyansah tidak berusaha memaniskan situasi. "Memang PHK ini tidak bisa dihindarkan. Perusahaan tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. Jadi kami menjaga iklim ini dengan sebaik-baiknya," kata dia dalam konferensi pers bersama Desk Ketenagakerjaan Polri. Gejolak ekonomi global, dinamika politik, dan ketegangan geopolitik, kata Afriansyah, menjadi faktor utama yang memukul dunia usaha domestik. Bukan cuma Indonesia, tegasnya. Negara besar seperti China dan Amerika Serikat pun kena tampar dampaknya.

Lantas apa yang bisa dilakukan? Pemerintah menyiapkan sekitar 50.000 kuota pelatihan ulang melalui balai-balai pelatihan Kemenaker untuk 2026. Reskilling, istilah kerennya. Apakah 50.000 kuota itu cukup menutup gelombang PHK yang terjadi, agaknya jadi pertanyaan yang belum terjawab dengan memuaskan.

Purbaya dari LPS membawa cerita yang berbeda. Kinerja fiskal semester pertama tahun ini diklaim menggembirakan, pertumbuhan ekonomi 5,6 persen, APBN semester I 2026 disebut makin solid. Framing yang kontras dengan pengakuan Kemenaker soal kondisi ketenagakerjaan yang sedang tidak baik-baik saja.

Kontradiksi semacam ini bukan hal baru dalam narasi ekonomi Indonesia, tapi kali ini celahnya terasa lebih lebar. Pertumbuhan PDB memang bisa tetap positif meski pasar tenaga kerja tertekan, terutama kalau kontribusi terbesar datang dari sektor yang tidak banyak menyerap tenaga kerja formal. Yang jadi soal: ketika angka makro dipakai untuk menepis kekhawatiran mikro yang nyata dirasakan jutaan pekerja.

Polri pun ikut turun tangan. Brigjen Pol Muhammad Irhamni, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, menegaskan pihaknya akan mengawal pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak PHK. Pekerja yang bersengketa dengan perusahaan bisa melapor ke Desk Ketenagakerjaan di Mabes Polri, Polda, maupun Polres untuk diselesaikan lewat mediasi. Patut diapresiasi, kendati idealnya mediasi semacam ini tidak perlu melibatkan institusi kepolisian kalau mekanisme hubungan industrial bekerja sebagaimana mestinya.

Pemerintah kini berjalan di atas tali: menjaga iklim investasi tetap kondusif, melindungi hak pekerja. Tidak mudah. Bagi investor di sektor konsumsi dan ritel, data tenaga kerja yang lesu adalah sinyal yang tidak bisa begitu saja diabaikan hanya karena angka PDB masih hijau.