Pedagang online boleh bernapas lega, setidaknya yang omzetnya belum menyentuh Rp500 juta setahun. Mulai 1 Agustus, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 resmi berlaku dan mewajibkan platform marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Tapi pemerintah sudah tegas: kebijakan ini tidak menyasar pelaku usaha kecil yang masih berada di bawah ambang batas itu.
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Sumbar dan Jambi, Tarmizi, menyebut pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan ini. Syaratnya satu: pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace yang bersangkutan. Begitu surat itu masuk, platform tidak akan memotong PPh Pasal 22 dari transaksi mereka. Tanpa surat itu? Potongan tetap berjalan otomatis.
Soal tarif, 0,5 persen dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk PPN maupun PPnBM. Momen pemungutannya ketika pembayaran diterima oleh pihak marketplace, bukan saat barang dikirim atau transaksi kelar di sisi pembeli. Detail teknis yang tidak bisa diabaikan, karena menyangkut kapan kewajiban perpajakan pedagang dianggap lunas.
Yang agaknya masih bikin bingung sebagian pedagang: bagaimana bukti pungut ini diperlakukan di SPT Tahunan? Tidak seragam, ternyata. Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Cirebon Dua, Sigit Pramagita, menjelaskan perlakuannya bergantung pada jenis penghasilan yang diterima. Kalau penghasilannya bersifat final, bukti pungut marketplace cukup jadi bagian dari pelunasan pajak. Tapi kalau tidak final, bukti pungut itu bisa dikreditkan untuk mengurangi pajak terutang dalam SPT Tahunan.
Sigit mencontohkan kasus persewaan tanah dan bangunan yang dikenai pajak final 10 persen. Ketika marketplace memungut 0,5 persen, angka itu hanya masuk sebagai bagian dari pelunasan, dan wajib pajak masih perlu menyetor sendiri kekurangan 9,5 persen. Contoh sederhana, tapi cukup menggambarkan bahwa mekanismenya tidak bisa dipukul rata.
Tarmizi juga menegaskan PMK 37/2025 bukan melahirkan jenis pajak baru. Yang berubah hanya mekanismenya. Kewajiban melaporkan penghasilan dari usaha daring sudah lama diatur; kalau sebelumnya pedagang menyetorkan sendiri, kini dipotong langsung oleh marketplace. Bagi yang selama ini tertib bayar pajak, perubahan ini seharusnya tidak menggeser total beban yang ditanggung. Sama saja, secara hitungan.
Bisa jadi kebijakan ini paling terasa bagi pedagang kelas menengah ke atas yang omzetnya sudah melampaui Rp500 juta, terutama mereka yang selama ini kurang tertib pelaporan. Buat seller kecil yang masih merintis, selama surat pernyataan sudah dikirim ke platform, urusan dengan fiskus agaknya belum perlu terlalu dikhawatirkan untuk saat ini.