Berlaku sejak 22 April 2026, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengubah peta perpajakan bagi jutaan pelaku ekonomi digital dan UMKM berbadan hukum di Indonesia. Tidak semua pihak menerimanya dengan lapang dada.
Intinya sederhana, tapi dampaknya tidak kecil. Fasilitas PPh final sebesar 0,5% dari omzet yang selama ini dinikmati berbagai kalangan dipersempit, eh, bukan begitu. Fasilitas itu kini hanya berlaku untuk UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan. Artinya, influencer, selebgram, YouTuber, blogger, dan vlogger tersisih dari skema ini. Begitu pula UMKM yang beroperasi di bawah bendera PT atau CV, meski omzetnya masih jauh di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Bagi kreator konten, perubahan ini datang di waktu yang agaknya kurang tepat. Persaingan antar platform digital makin sengit, penonton terpecah di antara YouTube, TikTok, dan Facebook, dan pendapatan iklan tidak lagi segendut masa pandemi. Irma, seorang kreator konten YouTube, menggambarkan betapa tidak liniernya hubungan antara subscriber dan pendapatan. "Jumlah subscriber tidak menjamin pendapatan. Bahkan video dengan penonton lebih sedikit bisa menghasilkan pendapatan lebih besar dibanding video yang penontonnya lebih banyak karena tergantung jenis iklan dan algoritma YouTube," ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa kreator sudah menanggung potongan lewat sistem monetisasi platform, termasuk pemotongan pajak via Google AdSense untuk penonton dari Amerika Serikat. Tambah tekanan dari sisi domestik, dan kreator pemula dengan subscriber di bawah 100.000 bisa makin tercekik.
Kritik yang lebih tajam justru menyasar nasib UMKM berbadan hukum. PT dan CV di bawah ambang omzet Rp4,8 miliar yang sebelumnya membayar 0,5% dari omzet kini harus masuk rezim pajak normal: 22% dari laba bersih. Lompatan tarif yang bukan main. Banyak pelaku usaha skala kecil memilih bentuk badan hukum bukan untuk kabur dari pajak, melainkan demi profesionalisme, kepastian hukum, dan agar bisa mengetuk pintu kredit perbankan. Ketika insentif mereka dicabut, mereka juga dipaksa beralih ke mekanisme pembukuan yang jauh lebih kompleks dan mahal.
Pemerintah punya argumennya sendiri. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut PP 20/2026 dirancang supaya fasilitas PPh final lebih tepat sasaran dan berkeadilan, yakni benar-benar menyasar usaha rintisan dan UMKM sejati, bukan entitas yang sudah mapan secara struktural. DJP juga membuka pintu konsultasi, baik secara online melalui website dan media sosial resmi maupun tatap muka di kantor pajak terdekat.
Namun argumen "tepat sasaran" itu tidak otomatis meredam kekhawatiran akademisi. Andi Irawan, Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Bengkulu, mengingatkan bahwa kebijakan ini menyimpan risiko makroekonomi yang lebih dalam. Merujuk pada pemikiran Ibnu Khaldun dalam Muqaddimah, ia memperingatkan bahwa pajak yang terlalu tinggi justru bisa berbalik: gairah investasi mati, basis pajak menyusut, penerimaan negara ikut amblas. Ini persis yang dikenal dalam ekonomi modern sebagai Kurva Laffer. Ketika margin keuntungan tergerus setoran pajak yang membengkak, pelaku usaha cenderung menahan investasi dan menunda ekspansi, yang ujungnya mengerem penciptaan lapangan kerja. Depresiasi rupiah sudah menaikkan biaya produksi. Tekanan perpajakan tambahan ini datang dari arah yang sama, dan pukulannya berlipat.
Irawan menawarkan alternatif yang lebih proporsional. Batas fasilitas PPh final, menurutnya, seharusnya tidak semata ditentukan oleh bentuk hukum entitas, melainkan oleh kapasitas margin laba bersih riil dari tiap sektor UMKM. Pendekatan ini lebih mencerminkan kemampuan bayar yang sesungguhnya, bukan sekadar kategorisasi administratif.
Pertanyaannya memang wajar diajukan: apakah menutup celah firm splitting, di mana seorang wajib pajak bisa memecah usahanya menjadi puluhan UMKM demi menikmati tarif rendah, harus dilakukan dengan cara yang sekaligus menyapu bersih insentif bagi UMKM berbadan hukum yang jujur? Kalau data DJP soal satu individu yang bisa mengantongi hingga 50 UMKM sekaligus itu bisa dipercaya, masalahnya memang nyata. Tapi penegakan hukum yang terarah terhadap yang nakal, tanpa mengorbankan yang patuh, tampaknya masih jadi jawaban yang menggantung.