RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  PP 20/2026: Suap Bukan Lagi Sekadar Masalah Formul...

Finansial

PP 20/2026: Suap Bukan Lagi Sekadar Masalah Formulir, UMKM Juga Kena Dampaknya

Terbitnya PP 20/2026 mempertegas dua hal sekaligus: biaya hiburan bisnis kini wajib diuji substansinya agar lolos sebagai deductible expense, sementara pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta punya instrumen baru untuk bebas dari pemotongan PPh.

Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak, WP OP UMKM Wajib Punya Surat Ini

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2026 belum genap sebulan terbit, tapi sudah menyentuh dua kelompok wajib pajak yang kerap luput dari perhatian: korporasi yang rutin menjamu klien, dan pelaku UMKM orang pribadi yang selama ini bergantung pada surat keterangan dari DJP.

Mulai dari yang lebih kompleks. Selama ini, biaya entertainment bisa menjadi pengurang penghasilan bruto (deductible expense) dalam perhitungan PPh Badan, asal perusahaan tertib membuat daftar nominatif dan melampirkannya di SPT Tahunan. Ketentuan itu mengacu pada SE-27/PJ.22/1986, dan syaratnya terbilang teknis: buktikan kebenaran formal dan materilnya, isi data penerima, tanggal, tempat, dan nilai jamuan. Tidak sulit bagi perusahaan yang sudah rapi pencatatannya.

Tapi PP 20/2026 menggeser standarnya. Pasal 20A beleid tersebut kini secara eksplisit menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan pemberian lain yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan biaya pengurang penghasilan bruto. Artinya, kelengkapan administrasi saja tidak lagi cukup. Perusahaan harus bisa membuktikan bahwa substansi dari jamuan bisnis itu bersih, tidak ada maksud memengaruhi keputusan dalam proses tender atau pengadaan di sektor publik.

Ini bukan tanpa sebab. OECD lewat Konvensi Antisuapnya sudah lama mendorong negara-negara anggota dan mitra untuk menutup celah fiskal yang selama ini jadi "baju" suap. Biaya entertainment yang diakui sebagai deductible padahal sejatinya pelicin proyek adalah salah satu bentuknya. Indonesia, yang kerap bertransaksi melalui BUMN asing dan mitra internasional, agaknya merasa sudah waktunya mengikuti standar itu.

Pertanyaannya, di mana persisnya garis antara jamuan bisnis yang sah dan yang tidak? PP 20/2026 sendiri merujuk pada peraturan perundang-undangan tindak pidana korupsi domestik sekaligus ketentuan antikorupsi internasional. Perusahaan yang punya mitra BUMN asing, misalnya, perlu memahami dua lapis regulasi sekaligus, pekerjaan rumah yang tidak ringan. Membangun tax control framework internal kini bukan sekadar anjuran. Itu keharusan pragmatis.

Berpindah ke sisi lain PP 20/2026 yang lebih langsung menyentuh pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi UMKM dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp500 juta per tahun sudah lama bebas dari PPh Final UMKM, diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2a) UU PPh dan dipertegas di PP 55/2022. Yang berubah adalah mekanismenya.

Sebelumnya, pelaku UMKM perlu mengantongi surat keterangan (Suket) dari DJP sebagai bukti kepada pemotong atau pemungut pajak bahwa mereka berhak atas fasilitas tersebut. Proses itu tidak selalu mudah bagi pelaku usaha mikro yang literasi perpajakannya terbatas. PMK 164/2023 lalu memperkenalkan surat pernyataan, dokumen yang bisa dibuat sendiri oleh WP OP UMKM menggunakan format di lampiran beleid tersebut. Jauh lebih praktis.

Surat pernyataan ini pada dasarnya menyatakan bahwa omzet usaha si wajib pajak belum melampaui Rp500 juta pada saat transaksi dilakukan. Cukup diserahkan kepada pihak pemotong atau pemungut, dan pemotongan PPh pun gugur. Tapi ada satu jebakan yang perlu dicermati oleh pihak pemotong: sistem coretax saat ini masih menampilkan tarif default 0,5% dan bersifat editable, sehingga harus diubah secara manual menjadi 0%. Kalau terlewat, nilai Bupot yang seharusnya nihil bisa salah catat. Entah kebetulan atau tidak, justru detail teknis seperti ini yang paling sering jadi sumber masalah di lapangan.

Satu batasan yang penting diingat: fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Badan usaha UMKM, termasuk PT Perorangan, yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta tetap tidak bisa menggunakan surat pernyataan ini sebagai pengganti Suket. Dua kategori yang terlihat serupa tapi perlakuannya berbeda. Kekeliruan di sini bisa berujung pada masalah administrasi yang tidak perlu.

Dua kebijakan dalam satu beleid, dua kelompok wajib pajak. Benang merahnya satu: kepatuhan kini menuntut pemahaman substansi, bukan sekadar ketuntasan formulir.