RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  PPh 22 Marketplace Berlaku Agustus, DJP Santai soa...

Finansial

PPh 22 Marketplace Berlaku Agustus, DJP Santai soal Seller Kabur

Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi jadi pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Agustus 2026 dengan tarif 0,5%. DJP tidak keberatan bila seller memilih hengkang, tapi ingatkan konsekuensinya.

Seller Pindah Platform karena PPh Pasal 22? Begini Kata DJP

Mulai 1 Agustus 2026, berjualan di empat marketplace besar Indonesia tidak lagi sekadar urusan omzet dan ongkir. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi ditunjuk Ditjen Pajak (DJP) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online, tarif 0,5% dari nilai transaksi.

Kekhawatiran langsung riuh di kalangan pelaku e-commerce, termasuk spekulasi bahwa sebagian seller bakal hengkang ke platform lain demi menghindari pungutan. DJP rupanya tidak terlalu pusing soal itu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti bilang keputusan ada di tangan pedagang sepenuhnya. "Apakah mereka nanti akan beralih kepada platform lainnya atau barangkali menggunakan kanal sendiri untuk melakukan penjualannya, itu adalah pilihan," ujarnya, Sabtu (25/7/2026).

Tapi Inge juga mengingatkan ada harga yang harus dibayar. Keempat marketplace yang ditunjuk bukan dipilih sembarangan, melainkan karena kesiapan sistem dan infrastruktur digital yang memadai, plus volume transaksi serta traffic yang tinggi. "Kalau seller memilih keluar dari marketplace, mungkin konsekuensinya mereka harus melakukan pemasaran sendiri, yang barangkali jangkauannya tidak seluas 4 marketplace yang sudah kami tunjuk," tambah Inge. Mau kabur silakan, tapi jangkauan pasar bisa amblas.

Satu hal yang perlu dipahami pedagang kecil: pajak ini bukan jebakan. DJP Sumatera Barat menegaskan kebijakan ini tidak menyasar pedagang mikro atau mereka yang omzetnya masih di bawah ambang batas tertentu. Skema ini dirancang untuk menarik masuk segmen yang memang sudah seharusnya ada dalam sistem perpajakan, bukan untuk menjerat lapak-lapak kecil yang baru merintis. Beda urusan.

Bagi seller yang sudah aktif di keempat platform tersebut, bukti pungut dari setiap transaksi nantinya perlu dicantumkan dalam SPT Tahunan. KPP Cirebon Dua bahkan telah memberi penjelasan teknis soal cara memasukkan bukti pungut itu ke pelaporan tahunan, merespons kebingungan yang mulai muncul di lapangan.

Secara mekanisme, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace bisa dikreditkan. Bukan beban pajak tambahan di luar kewajiban yang sudah ada, melainkan cicilan pajak penghasilan yang diperhitungkan saat pelaporan akhir tahun. Kalau data ini bisa dipercaya, yang lebih banyak terdampak justru bukan dompetnya, melainkan kepala pedagang yang selama ini belum pernah berurusan dengan administrasi perpajakan sama sekali.

Pertanyaannya tinggal satu: seberapa siap keempat marketplace itu mengelola sistem pungutan sekaligus layanan pedagang yang kini bertambah dimensinya?