RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  PPh Final UMKM 0,5% Kini Tanpa Batas Waktu, Ini Sy...

Finansial

PPh Final UMKM 0,5% Kini Tanpa Batas Waktu, Ini Syaratnya

DJP menegaskan PP 20/2026 menghapus batas waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi, dengan syarat omzet agregat tidak melampaui Rp4,8 miliar per tahun.

Soal Ketentuan Peralihan, DJP: PPh Final UMKM Tak Dibatasi hingga 2026

Batas waktu habis, aturan baru datang. Begitulah ringkasan singkat dari PP 20/2026 yang resmi terbit April lalu dan kini menjadi topik paling banyak ditanyakan pelaku UMKM ke kantor pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan satu poin yang kerap disalahpahami. Ketentuan peralihan di Pasal II Angka 1 huruf a PP 20/2026 bukan untuk membatasi jangka waktu PPh final UMKM, melainkan justru sebaliknya: aturan itu hadir sebagai jembatan hukum yang menjamin wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatannya secara teknis sudah berakhir di 2024 tetap bisa memakai tarif 0,5% pada 2025 dan 2026 tanpa khawatir ada celah legal.

"Kita tahu untuk wajib pajak orang pribadi itu berakhir pemanfaatannya pada 2024, sedangkan PP 20/2026 baru muncul pada April 2026. Mengapa ini disebut? Ini untuk menjamin kepastian hukum penggunaan tarif 0,5% pada 2025 dan 2026," kata Fungsional Penyuluh DJP Rohmat Arifin, Jumat (12/6/2026).

Mulai tahun pajak 2027 dan seterusnya, wajib pajak orang pribadi serta perseroan perorangan bisa memanfaatkan skema ini tanpa batas waktu yang menggantung. Perubahan ini cukup fundamental dibanding rezim PP 55/2022, yang memasang semacam "expired date" untuk masing-masing kelompok wajib pajak. Pasal 59 PP 55/2022 yang mengatur pembatasan itu kini resmi dihapus lewat PP 20/2026.

Tapi jangan terlena dulu. Ada satu syarat yang tidak boleh terlewat: omzet agregat tidak boleh menyentuh Rp4,8 miliar per tahun pajak. Fungsional Penyuluh DJP Timon Pieter mengingatkan bahwa angka ini bersifat agregat, artinya omzet wajib pajak orang pribadi dijumlahkan dengan seluruh omzet perseroan perorangan yang dimilikinya. Bukan dihitung satu-satu.

Sesuai Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, begitu omzet gabungan itu menembus Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak otomatis gugur dari rezim PPh final UMKM di tahun berikutnya. "Apabila agregasi omzet antara wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangannya sudah melewati Rp4,8 miliar maka 2027 dan seterusnya dia sudah tidak berhak," tegas Timon.

Ketentuan agregasi omzet ini agaknya menjadi respons atas temuan DJP di lapangan. Celah lama cukup gamblang: satu individu memecah usahanya ke puluhan entitas demi tetap menikmati tarif murah 0,5%. DJP mengidentifikasi kasus di mana satu orang pribadi bisa menguasai hingga 50 perseroan perorangan sekaligus. Celah itu kini resmi ditutup.

Bagi UMKM yang masih bingung mengurai ketentuan peralihan ini, DJP membuka ruang konsultasi langsung ke pegawai pajak di kantor pelayanan terdekat. Kementerian UMKM juga disebut menyiapkan program pendampingan khusus terkait perubahan aturan PPh final ini.

Satu pertanyaan belum sepenuhnya terjawab: seberapa siap administrasi perpajakan memantau agregasi omzet lintas entitas secara real-time? Kewajiban di atas kertas satu hal. Pengawasan di lapangan, hal lain lagi.