RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  PPN Jalan Tol dan Pajak Orang Super Kaya: Dua Renc...

Finansial

PPN Jalan Tol dan Pajak Orang Super Kaya: Dua Rencana DJP yang Sudah Bikin Gaduh

DJP memasukkan rencana PPN jasa jalan tol dan pajak progresif bagi High Wealth Individual dalam Renstra 2025-2029. Keduanya masih digodok, tapi sudah cukup untuk membuat pelaku pasar dan pengusaha tol angkat bicara.

Dua wacana dari Direktorat Jenderal Pajak kini jadi bahan obrolan pelaku pasar: pajak pertambahan nilai atas jasa jalan tol, dan rezim perpajakan baru bagi orang super kaya. Belum resmi, belum final. Tapi sudah cukup bikin gaduh.

Keduanya tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis DJP Tahun 2025-2029, yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025. Dokumen itu pada dasarnya adalah peta jalan untuk memperluas basis pajak, dan dua item inilah yang paling banyak disorot.

Soal tol dulu. DJP menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, ditargetkan rampung 2028. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap perencanaan, bukan kebijakan yang sudah ditetapkan. Soal mekanisme pemungutannya, kata Inge, kalau kebijakan ini akan diformalkan tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati.

Pasar sudah bereaksi lebih cepat dari prosesnya.

Jusuf Hamka, pemilik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), langsung kalkulasi dampaknya. Kalau PPN masuk, tarif tol harus naik. Ia tidak merinci berapa, tapi logikanya sederhana: komponen baru di struktur biaya harus diserap, entah oleh operator entah oleh pengguna. "Kalau tambah PPN kan berarti harusnya naik tarifnya," kata Jusuf saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/4).

Yang menarik, Jusuf tidak menentang. Ia justru menyatakan patuh, bilang sudah sepakat dengan jajaran direksi untuk mengikuti apa pun keputusan pemerintah. Tapi dalam napas yang sama ia menyinggung piutangnya kepada pemerintah sebesar Rp800 miliar, kasus yang bermula sejak 1998 dan hingga kini belum dibayarkan. "Nah, kami sekarang dukung pemerintah, tapi jangan lupa ada kewajiban sama kami Rp800 miliar. Tolong dibantu dong," tegasnya. Kalau pemerintah mau tagih pajak dari operator tol, agaknya Jusuf berharap kewajiban negara ke pihaknya juga diingat.

Sekarang soal orang super kaya. Dalam Renstra yang sama, DJP mencantumkan rencana penyusunan regulasi pajak yang lebih adil bagi kelompok High Wealth Individual (HWI). Orang-orang yang selama ini dinilai belum menanggung beban pajak setimpal dengan kekayaan mereka. Target penyelesaian aturan: 2028.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menyambut rencana ini karena sejalan dengan target tax ratio di RPJMN. Tapi ia punya catatan keras: aturan baru belum tentu solusinya. Instrumen yang sudah ada, kata Prianto, sebetulnya cukup. Yang dibutuhkan justru pengawasan lebih ketat. Konkretnya, Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (LTO 4) perlu lebih intensif mengawasi pelaporan benefit in kind, yaitu fasilitas non-tunai dari pemberi kerja yang sudah masuk objek pajak sejak UU HPP dan PMK 66/2023 berlaku.

Fajry Akbar dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) sepakat secara prinsip, tapi mengingatkan risiko di baliknya. "Secara filosofis, pajak adalah kontrak sosial. Negara dibolehkan mengambil hak warganya sebatas yang disepakati dalam legislasi. Lebih dari itu namanya perampokan yang dilakukan oleh negara," jelasnya blak-blakan. Tanpa regulasi yang jelas, kebijakan ini bisa mengganggu kepastian berusaha. Kelompok super kaya memang kecil jumlahnya, tapi besar kontribusinya terhadap investasi dan penciptaan lapangan kerja. Kalau mereka merasa ada ketidakpastian, keputusan berinvestasi pasti ikut terdampak.

Fajry bahkan mendorong agar kebijakan ini tidak perlu menunggu 2028. Alasannya? Ketimpangan makin melebar pascapandemi. Kelas atas tumbuh, kelas menengah menyusut. Menunggu tiga tahun lagi terasa terlalu lama.

Dua agenda pajak ini, tol dan orang kaya, sebetulnya lahir dari kegelisahan yang sama: tax ratio Indonesia masih rendah dibanding negara-negara peers. DJP butuh sumber penerimaan baru. Pertanyaannya bukan soal apakah dua rencana ini akan berjalan, melainkan apakah desain dan eksekusinya cukup matang. Sebab efek samping kebijakan pajak yang terburu-buru bisa lebih mahal dari tambahan penerimaan yang dijanjikan.