RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  PPN Jalan Tol Masuk Renstra DJP, Menkeu: Tunggu Ek...

Finansial

PPN Jalan Tol Masuk Renstra DJP, Menkeu: Tunggu Ekonomi Membaik

Wacana pajak pertambahan nilai atas jalan tol kembali memanas setelah tercantum dalam Renstra DJP 2025-2029. Menkeu Purbaya memastikan kebijakan ini tidak akan jalan sebelum daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.

Purbaya Yudhi Sadewa memilih kata-kata yang hati-hati. Menteri Keuangan itu memastikan pemerintah tidak akan mengenakan pajak pertambahan nilai atas jalan tol sebelum kondisi ekonomi benar-benar membaik, pernyataan yang keluar setelah wacana ini bocor dari dokumen resmi negara dan langsung memantik reaksi publik.

Bukan sekadar rumor. Rencana pengenaan PPN jalan tol tercantum hitam di atas putih dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025-2029, sebagai salah satu opsi perluasan basis penerimaan negara. Dari sinilah diskusi ini memanas.

"Posisi kita enggak berubah bahwa kita tidak akan mengenakan pajak tambahan sampai dipandang cukup baik, dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat. Itu patokan utamanya," kata Purbaya dalam acara taklimat media di Jakarta, Jumat.

Tapi apa artinya "cukup kuat"? Tidak ada angka. Tidak ada target spesifik. Wacana ini agaknya masih jauh dari tahap implementasi, dan Kemenkeu sendiri menyebut kajian lebih lanjut masih diperlukan sebelum rencana DJP tersebut bisa bergerak maju.

Pelaku industri sudah ancang-ancang. Jusuf Hamka, pengusaha yang namanya lekat dengan bisnis jalan tol, memprediksi tarif tol akan naik apabila PPN benar-benar diberlakukan. Logikanya sederhana: beban pajak yang masuk ke struktur biaya operator hampir pasti akan digeser ke pengguna jalan. Ujungnya, masyarakat bayar dua kali. Sekali di gerbang tol, sekali lewat pajak.

Gambar besarnya perlu dilihat. Pemerintah sedang agresif memburu sumber penerimaan baru. Kendaraan listrik, yang selama ini menikmati insentif fiskal, juga masuk radar perluasan basis pajak yang sama. Bukan kebetulan keduanya muncul bersamaan dalam diskusi publik: sama-sama sektor dengan pertumbuhan konsumsi solid, sama-sama belum disentuh optimal dari sisi fiskal.

Paradoksnya nyata. Pemerintah ingin mendorong adopsi kendaraan listrik lewat insentif, tapi kini mulai menghitung potensi pajaknya. Untuk jalan tol, logika serupa berlaku: infrastruktur yang berdiri lewat konsesi negara kini dipertimbangkan sebagai objek pemajakan baru. Ibarat pedang bermata dua, dorong konsumsi, lalu pajaki konsumsinya.

Sinyal kebijakan atau sekadar uji coba reaksi publik? Entah kebetulan atau tidak, pernyataan Menkeu keluar persis saat tekanan dari masyarakat dan pelaku usaha sedang tinggi. Yang pasti, selama frasa "daya beli cukup kuat" belum punya angka di belakangnya, wacana ini akan tetap menggantung. Pasar pun terus menebak kapan pemerintah benar-benar menarik pelatuknya.