RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Purbaya Incar Dana Gelap WNI di Luar Negeri Lewat...

Finansial

Purbaya Incar Dana Gelap WNI di Luar Negeri Lewat PFII, Pajak Menanti 2027

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa membidik repatriasi harta WNI di luar negeri melalui PFII, termasuk yang selama ini tak terlacak. Tapi ada tongkat di balik wortel: pemeriksaan pajak dana luar negeri mulai 2027.

Purbaya Pede Bawa Dana Jumbo ke PFII, Termasuk 'Uang Gelap' WNI

Purbaya Yudhi Sadewa punya dua senjata sekaligus: wortel bernama Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), dan tongkat berupa ancaman pemeriksaan pajak mulai 2027.

Menteri Keuangan itu mengakui tak tahu persis berapa besar harta warga negara Indonesia yang parkir di luar negeri. Wajar, karena sebagian memang sengaja disembunyikan. "Saya enggak tahu angkanya seperti apa, cuma harusnya besar. Kalau seberapa besar berarti saya sudah tahu angkanya persis. Padahal itu uang-uang sebagian gelap, berarti enggak bisa dihitung. Tapi pasti besar sekali," ungkap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/7/2026).

Besar sekali. Tanpa angka.

PFII digadang-gadang sebagai kendaraan untuk menarik dana jumbo dari luar negeri, termasuk dari kawasan Timur Tengah dan negara-negara lain yang selama ini belum melirik Indonesia sebagai destinasi penempatan aset. Ekspektasi Purbaya soal ini? "Zero to positive", framing yang agaknya sengaja direndahkan agar tidak terlalu gampang dikritik kalau hasilnya meleset.

Dia juga realistis soal kecepatan repatriasi. Harta WNI yang sudah bertahun-tahun parkir di luar negeri tidak akan serta-merta pulang hanya karena ada infrastruktur baru. "Mungkin mereka enggak otomatis serta merta balik," akuinya. Yang diharapkan setidaknya ada arus dana segar yang memilih Indonesia sebagai pintu masuk, bukan dana lama yang dipaksa pulang.

Pemerintah tampaknya tidak sepenuhnya mengandalkan persuasi. Sinyal dari Kementerian Keuangan menyebutkan pemeriksaan pajak atas dana dari luar negeri diberlakukan mulai 2027, kebijakan yang bisa jadi bak gayung bersambut dengan keberadaan PFII, tapi bisa juga dibaca sebagai tekanan terselubung bagi WNI yang hartanya selama ini tidak terdaftar.

Kombinasi insentif dan tekanan bukan formula baru di perpajakan Indonesia. Program pengampunan pajak era sebelumnya memakai logika serupa, dan hasilnya beragam. Entah kebetulan atau tidak, pengumuman soal pemeriksaan pajak 2027 ini muncul bersamaan dengan kampanye besar-besaran soal PFII.

Yang justru belum terjawab: kalau dana yang dimaksud Purbaya memang "gelap" dan tidak bisa dihitung, bagaimana otoritas pajak berencana memeriksanya? Pertanyaan teknis itu menggantung. Bisa jadi itulah pekerjaan rumah terbesar yang menentukan apakah strategi ini berakhir sebagai terobosan nyata atau sekadar wacana yang meriah.