Ratusan rekening diblokir, puluhan kendaraan disita, emas batangan ikut diseret. Sepanjang pekan pertama dan kedua Juni 2026, Direktorat Jenderal Pajak menggelar operasi penagihan paksa serentak yang menyasar penunggak pajak di hampir seluruh penjuru Indonesia, dari Sumatera hingga Jawa Tengah dan Papua.
Skala operasi kali ini terbilang masif. Di Sumatera Barat dan Jambi, Kanwil DJP setempat memblokir 571 rekening milik 50 penunggak pajak, dengan total saldo yang terkunci senilai Rp70,2 miliar. Di Papua, Papua Barat, dan Maluku, 36 rekening di 14 bank berbeda dibekukan untuk mengejar tunggakan Rp17,07 miliar. Sementara Sumatera Utara bergerak lebih jauh: 21 aset dari 17 wajib pajak langsung disita untuk menagih utang Rp28,7 miliar, termasuk 2 unit ekskavator, 5 truk, 4 mobil, 1 unit sepeda motor, emas batangan, dan 8 rekening tabungan.
Di Jawa Tengah, Kanwil DJP Jawa Tengah II menyita 28 objek aset dengan nilai estimasi Rp2,05 miliar selama 10 hingga 12 Juni 2026. Mayoritas berupa kendaraan bermotor, dari sepeda motor hingga truk dan kendaraan operasional perusahaan, tersebar di wilayah Soloraya sampai Banyumas.
Bukan langkah dadakan. Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menegaskan sebelum blokir dilakukan, kantor pajak sudah lebih dulu mengirim imbauan, surat teguran, hingga surat paksa. "Pemblokiran rekening adalah bagian awal dari kegiatan penagihan pajak dengan upaya paksa. Penegakan hukum kepada wajib pajak yang tidak patuh juga menjadi pelayanan kami kepada wajib pajak yang sudah patuh," katanya, dikutip Jumat (12/6/2026).
Pola yang sama berlaku di Jawa Tengah. Kepala KPP Pratama Klaten, Bambang Purwanta, menjabarkan alur penagihan berjenjang: mulai surat ketetapan pajak, surat teguran, surat paksa, surat perintah penyitaan, sampai lelang via KPKNL bila utang tetap tak dilunasi. Yang menarik, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Jateng II, Mikhael Subur Saroso, justru mengungkap bahwa tahun ini jumlah aset yang disita cenderung menurun dibanding periode sebelumnya, karena banyak wajib pajak sudah membayar sebelum sampai ke tahap penyitaan. Efek jera, agaknya, mulai bekerja.
Soal alasan menunggak, Subur menggambarkan kondisi yang sebetulnya lumrah di kalangan pelaku usaha. "Biasanya perusahaan mengutamakan biaya operasional, pembayaran gaji karyawan, dan kebutuhan lainnya. Sehingga bukan berarti pajaknya tidak akan dibayar atau bukan prioritas. Namun karena ada jangka waktu tertentu, akhirnya dilakukan penagihan," jelasnya. Arus kas seret, pembayaran pajak tertunda, lalu masuk radar penagihan. Skenario yang sudah sangat familiar.
Di balik seluruh operasi ini ada tekanan target penerimaan yang nyata. Kanwil DJP Jawa Tengah II membawa target Rp15,5 triliun untuk 2026. Hingga pertengahan Juni, realisasinya baru menyentuh Rp5,3 triliun, sekitar 34 persen dari target, meski tumbuh 17 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Dua pertiga masih harus dikejar dalam sisa enam setengah bulan. Wajar kalau mesin penagihan dipanaskan sekarang.
Bagi wajib pajak yang rekeningnya sudah diblokir, masih ada jalan keluar: lunasi seluruh utang beserta biaya penagihannya, serahkan jaminan senilai utang, atau ajukan permohonan angsuran yang disetujui KPP. Kalau tetap diam? Saldo rekening langsung dipindahbukukan ke kas negara, disusul ancaman pencekalan dan gijzeling. Penyanderaan badan yang jarang dipakai tapi selalu ada dalam arsenal DJP, dan bukan ancaman kosong.