Dua isu besar mencuat dalam rapat Panitia Kerja Revisi UU Polri di Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026): syarat pendidikan calon anggota kepolisian yang tetap dipertahankan di level SMA, dan perdebatan soal usia pensiun yang kini mulai mengarah ke pendekatan berbasis kesehatan.
Pada sesi pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan ketentuan bahwa calon anggota Polri cukup berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Ketentuan ini dibacakan langsung oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan. Bukan hal baru, sebenarnya. Substansinya sama persis dengan yang tercantum di UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang berlaku saat ini.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, langsung mempertanyakan alasan di balik ketentuan tersebut. Ada desakan kuat dari publik agar pendidikan minimal calon polisi dinaikkan ke jenjang sarjana, sejalan dengan perkembangan kualitas sumber daya manusia Indonesia. "Di masyarakat ada gagasan... bahwa ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini... levelnya itu minimal S1," kata Hinca dalam rapat.
Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Agus N memberikan jawabannya. Jalur rekrutmen berbasis sarjana, ia jelaskan, sudah diakomodasi melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Polri tidak menutup pintu bagi lulusan S1. Yang membedakan hanyalah jalur pembentukan: bintara bersumber dari SMA, perwira dari sarjana. Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath tidak butuh waktu lama. Setelah meminta persetujuan peserta rapat, palu diketuk dan ketentuan itu disahkan.
Agenda rapat kemudian beralih ke soal usia pensiun. Di sinilah perdebatan lebih substantif terjadi. Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Prof. Meily Kurniawidjaja, hadir dan mendorong agar revisi UU Polri mengadopsi prinsip fit to work dalam menentukan perpanjangan masa dinas. Artinya, perpanjangan tidak diberikan otomatis hanya karena anggota belum menyentuh batas usia tertentu, tapi harus melalui penilaian kesehatan dan kapasitas kerja yang terukur.
Kelompok usia 55 hingga 58 tahun, menurut Prof. Meily, adalah fase kritis. "Kondisi kesehatannya pada fase ini pasti menentukan kualitas hidupnya, kemandiriannya, dan produktivitas setelah pensiun," tegasnya. Namun ia menolak anggapan bahwa usia di atas 60 tahun otomatis identik dengan kemunduran. Bagi individu yang kondisinya prima, perpanjangan masa kerja justru bisa memberi manfaat ganda: keamanan finansial lebih terjaga, kesehatan mental lebih stabil.
Bagi institusi, kalkulasinya juga masuk akal. Personel senior membawa modal yang tidak bisa dicetak cepat: pengalaman lapangan, kematangan analisis, keahlian teknis yang terakumulasi puluhan tahun. Kehilangan mereka terlalu dini bisa jadi kerugian operasional yang nyata.
Revisi UU Polri memasuki tahap pembahasan setelah pemerintah menyerahkan 112 DIM kepada Komisi III DPR pada awal Juni lalu, tepatnya Kamis (4/6/2026). Angka yang tidak main-main. Perdebatan hari Senin itu baru menyentuh sebagian kecil substansi yang harus dikupas habis. Buat pelaku pasar yang menaruh perhatian pada stabilitas keamanan sebagai faktor iklim investasi, arah revisi undang-undang ini agaknya layak dipantau lebih serius dari sekadar berita hukum biasa.