RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Riau Buka Pemutihan PKB Agustus 2026, Waspadai Jeb...

Finansial

Riau Buka Pemutihan PKB Agustus 2026, Waspadai Jebakan Phishing Berkedok Program Ini

Bapenda Riau hapus denda dan sebagian pokok PKB selama Agustus 2026 untuk 1,7 juta unit kendaraan yang menunggak. Di saat bersamaan, klaim pemutihan pajak gratis nasional beredar di medsos dan terbukti hoaks.

Pemutihan Pajak Kendaraan Riau Dibuka Agustus 2026, Cukup Bayar Pokok Saja

Hampir 1,7 juta unit kendaraan di Riau tercatat menunggak pajak, dengan total estimasi tagihan mendekati Rp498,4 miliar. Angka yang tidak main-main untuk skala satu provinsi, dan agaknya itulah yang mendorong Bapenda Riau membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Agustus 2026.

Program ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit pelayanan Bapenda Riau, bertepatan dengan peringatan HUT ke-69 Provinsi Riau. Bukan sekadar penghapusan denda biasa. Skemanya lebih agresif dari yang biasanya ditawarkan daerah lain.

Kepala Bapenda Riau Ninno Wastikasari menyebut bahwa wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh tumpukan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. "Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," kata Ninno. Artinya, bagi yang menunggak lima tahun sekalipun, cukup bayar dua tahun saja. Sisanya hangus.

Khusus bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih sejak masa pajak berakhir, Bapenda memberikan pembebasan sebagian pokok pajak. Bukan hanya dendanya yang dihapus, tetapi akumulasi tunggakan pokoknya juga ikut diputihkan.

Sebaran tunggakan terbesar ada di Pekanbaru, dengan 393.836 unit kendaraan senilai Rp159,1 miliar. Disusul Kampar (228.684 unit, Rp60,3 miliar), Bengkalis (156.186 unit, Rp47,3 miliar), dan Rokan Hulu (149.171 unit, Rp38,9 miliar). Total 12 kabupaten/kota terdampak. Bapenda sudah menyerahkan data tunggakan ke masing-masing pemerintah daerah agar bisa dikejar bersama, karena kabupaten/kota juga menerima bagi hasil dari PKB.

Sayangnya, program ini muncul bersamaan dengan maraknya klaim palsu di media sosial yang menyebut adanya "pemutihan pajak kendaraan gratis nasional" berlaku di seluruh Indonesia. Lebih dari 200 akun di Facebook dan Instagram menyebarkan poster yang menawarkan penghapusan tunggakan, penggantian pelat nomor, balik nama kendaraan, hingga pembuatan SIM dan STNK secara cuma-cuma. Jelas hoaks.

Tim Cek Fakta Tempo memverifikasi klaim tersebut dan tidak menemukan satu pun program daerah yang menggratiskan seluruh layanan administrasi kendaraan. Pemutihan PKB memang berlaku di sekitar 10 provinsi, antara lain Jakarta, Jawa Tengah, Lampung, Sumatera Utara, dan beberapa lainnya. Cakupan dan ketentuannya berbeda-beda, dan semuanya kebijakan masing-masing daerah, bukan mandat nasional.

Pertanyaannya, kenapa masih banyak yang tertipu? Karena satu akun Instagram bernama @samsatnews menyertakan tautan ke situs https://samsatdigital.obnew.click/ yang diklaim sebagai laman pendaftaran layanan penghapusan pajak. Situs ini bukan milik Korlantas Polri. Ia meminta pengunjung memasukkan data KTP serta nomor Telegram. Phishing, titik. Alfons Tanujaya dari Vaksincom memperingatkan bahwa data yang tersedot bisa dipakai untuk mengambil alih akun Telegram, WhatsApp, bahkan rekening bank.

Bagi warga Riau yang ingin memanfaatkan program pemutihan Agustus 2026 ini, datanglah langsung ke kantor Bapenda atau unit Samsat terdekat. Jangan percaya tautan dari media sosial yang menawarkan "daftar online" untuk program ini, apalagi yang meminta data pribadi. Program resminya tidak butuh pendaftaran online macam itu.