RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Rp116 Triliun Deposit Pajak: Uang Masuk, Kewajiban...

Finansial

Rp116 Triliun Deposit Pajak: Uang Masuk, Kewajiban Belum Tentu Lunas

Dari total penerimaan pajak Rp1.035,7 triliun di semester I/2026, sekitar Rp116 triliun masih berstatus deposit, artinya belum terdistribusi ke kewajiban pajak spesifik wajib pajak.

Deposit Pajak Semester I/2026 Capai Rp116 Triliun

Penerimaan pajak semester I/2026 tembus Rp1.035,7 triliun, tumbuh 24,6% dari Rp831,3 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Layak dirayakan, memang. Tapi ada satu angka yang perlu dibaca pelan-pelan sebelum kita ikut bertepuk tangan.

Rp116 triliun dari total setoran itu belum terdistribusi ke kewajiban pajak mana pun. Statusnya deposit. Sekitar 11% dari seluruh penerimaan semester ini, bukan angka yang bisa dilewat begitu saja.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui kondisi ini saat konferensi pers APBN KiTa edisi Juli 2026, Selasa (21/7/2026). "Ada Rp116 triliun. Nanti akan clear by the time, tergantung wajib pajaknya," kata Bimo. Ia memastikan deposit itu sudah punya kode akun tersendiri dan sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, jadi posisinya dalam pembukuan negara aman secara administratif.

Deposit pajak lahir dari ekosistem Coretax, diakomodasi lewat PMK 81/2024. Mekanismenya sederhana: wajib pajak setor dulu, tentukan peruntukannya belakangan. Setoran masuk ke "laci" sementara, baru dialokasikan ke kewajiban tertentu. Manfaatnya nyata, tanggal pengisian deposit diakui sebagai tanggal pembayaran, sehingga wajib pajak terhindar dari sanksi bunga keterlambatan.

Problemnya justru di sini. Banyak wajib pajak mengira menaruh uang di deposit berarti kewajiban mereka sudah beres. Salah kaprah yang cukup serius. KP2KP Taliwang sampai menggelar kelas khusus setelah menemukan sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Sumbawa Barat membiarkan saldo deposit mereka mengendap, tak pernah dialokasikan ke SPT Masa.

"Masih banyak yang menganggap pembayaran deposit sama dengan pembayaran pajak. Padahal, deposit hanya menjadi saldo pada akun wajib pajak. Kewajiban baru selesai setelah saldo digunakan dalam pelaporan SPT Masa," kata Kepala KP2KP Taliwang Mochamad Suparmanto. Peserta kelas itu didampingi langsung: dari pembuatan bukti potong, penyusunan SPT Masa PPh Pasal 21, hingga penggunaan saldo deposit sebagai pelunasan di Coretax.

Soal kinerja keseluruhan, angkanya solid. PPh Badan dan Deposit PPh Badan tercatat Rp196,1 triliun, naik 28,6% secara tahunan. PPh Orang Pribadi beserta PPh 21 dan depositnya mengantongi Rp146 triliun, terkerek 13,6%. Yang paling mencolok, PPN dan PPnBM meledak 42,2% menjadi Rp380 triliun, penopang utama pertumbuhan paruh pertama tahun ini.

Pertanyaannya: seberapa cepat Rp116 triliun itu akan ter-clear? Bimo tidak memberi tenggat. "Kami enggak bisa memaksakan. Itu merupakan sarana yang ada di Coretax, mereka pasti akan clearance," tegasnya. Kata "pasti" itu, kalau data lapangan dari Taliwang bisa jadi cermin, agaknya lebih optimisme manajerial ketimbang kepastian teknis. Selama saldo belum dialokasikan, angka Rp1.035,7 triliun masih perlu dibaca dengan sedikit tanda kurung.