RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Rp120 Triliun dari Danantara: Fiskal Aman, tapi Da...

Ekonomi

Rp120 Triliun dari Danantara: Fiskal Aman, tapi Danantara Nombok?

Pemerintah mengincar setoran Rp120 triliun dari Danantara untuk tambal fiskal 2026, sementara pengamat memperingatkan penarikan sepihak itu bisa mengancam ketahanan superholding BUMN senilai Rp17.000 triliun.

Kemenkeu: Kenaikan PNBP 2027 Bukan karena Setoran Danantara - Market

Angka Rp120 triliun itu yang kini jadi bahan perdebatan.

Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menetapkan target setoran sebagian laba BPI Daya Anagata Nusantara (Danantara) ke kas negara sebagai buffer fiskal 2026 dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak. Klaimnya sederhana: arahan Presiden, dan itu final.

Masalahnya, total laba Danantara diperkirakan hanya sekitar Rp145 triliun. Jika Rp120 triliun ditarik sekaligus, nyaris tidak ada ruang tersisa untuk pencadangan risiko investasi maupun akumulasi modal, dua kewajiban yang justru diatur tegas dalam UU BUMN. "Kalau diminta Rp120 triliun, Danantara ya nombok," kata Herry Gunawan, ekonom sekaligus Direktur NEXT Indonesia Center, Senin (7/9).

Herry tidak sekadar mempersoalkan besaran angkanya. Ia menyentil cara Purbaya mengomunikasikan kebijakan ini, khususnya soal penggunaan nama Presiden sebagai legitimasi. Menurutnya, sebagai anggota Dewan Pengawas Danantara, Menkeu semestinya menempuh mekanisme internal bersama Badan Pelaksana BPI, bukan mematok angka sepihak lalu mengatasnamakan instruksi Presiden. "Caranya Pak Purbaya itu keliru ya. Jangan pakai jual nama Presiden bahwa atas arahan Presiden, Danantara harus setor Rp120 triliun," tegasnya. Jika pencadangan diabaikan dan guncangan pasar terjadi, dampaknya bukan hanya urusan neraca Danantara, tapi berpotensi memicu tekanan ekonomi yang lebih luas.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara justru memilih jarak aman. Usai rapat dengan Badan Anggaran DPR, Senin kemarin, ia menegaskan bahwa lonjakan target PNBP dalam RAPBN 2027 lebih didorong asumsi nilai tukar rupiah dan harga komoditas. Bukan antisipasi masuknya setoran Danantara. Saat didesak apakah angka Rp120 triliun itu sudah diperhitungkan dalam proyeksi PNBP, Suahasil tidak menjawab langsung, ia meminta pertanyaan itu diteruskan ke Menkeu Purbaya.

Dua pernyataan dari satu kementerian yang sulit direkonsiliasi. Menkeu ngotot menarik Rp120 triliun atas arahan Presiden; Wamenkeu bilang kenaikan PNBP bukan karena itu. Pertanyaannya, versi mana yang bisa dipercaya?

Konteks yang lebih besar juga perlu diingat. Danantara baru berjalan sekitar 1,5 tahun. Superholding ini mengelola aset BUMN senilai Rp17.000 triliun, dan pemerintah sendiri sedang mendorongnya untuk menggenjot investasi demi menopang target pertumbuhan ekonomi yang ambisius. Ironis: di saat yang sama, negara justru menarik kontribusi lebih awal dan lebih besar dari yang bisa diserap entitas semuda ini tanpa mengorbankan ketahanannya.

Pihak Danantara disebut telah menyampaikan keberatan. Purbaya bergeming. Pertanyaan yang belum terjawab: kalau Danantara akhirnya kehabisan amunisi di tengah siklus investasi, siapa yang menanggung risikonya?