Sulawesi Tengah menyimpan 3,6 miliar ton nikel, 42,5 juta ton emas, dan 836,5 juta ton bijih besi laterit. Di atas kertas, ini salah satu lumbung mineral terbesar di Indonesia. Tapi dana bagi hasil yang mengalir ke kas daerah belum menyentuh 0,2 persen dari nilai potensi itu, sekitar Rp300 miliar, sementara kurang bayar dari pemerintah pusat menumpuk hingga Rp1,1 triliun.
Angka-angka itu mencuat dalam Seminar Nasional yang digelar Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI) bersama Universitas Kristen Tentena (UNKRIT) di Tentena, Kabupaten Poso, Jumat (24/7/2026). Forum yang menghadirkan akademisi, pejabat pusat dan daerah, serta para pemangku kepentingan itu menghasilkan Policy Brief berisi lima rekomendasi strategis soal reformulasi tata kelola Dana Bagi Hasil pertambangan.
Persoalannya, hampir semua peserta yang angkat bicara sepakat: bukan soal formula. Formula DBH sudah ada. Angka pembagiannya sudah jelas. Masalahnya satu: uangnya tidak ditransfer. "Masalahnya bukan rumus pembagiannya, tetapi dana yang belum ditransfer ke daerah," tegas Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi. Ia meminta pusat segera merealisasikan pembayaran agar kabupaten bisa menjalankan program pembangunan.
Nada serupa datang dari Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang. Kabupatennya berada di wilayah perbatasan yang bergantung pada konektivitas, dan keterlambatan DBH berdampak langsung pada kemampuan daerah merehabilitasi infrastruktur penopang mobilitas ekonomi warga. Satu proyek tertunda, efeknya berantai.
Dewan Pembina DPP PIKI Martin Hutabarat menyimpulkan lebih keras. Baginya, keadilan DBH bukan soal negosiasi formula yang rumit. Ini soal komitmen transfer yang tidak dipenuhi tepat waktu. "Rumusan bagi hasil sudah benar, persoalannya transfer dari pusat ke daerah lambat," ungkap Martin. Ia menekankan ini tanggung jawab bersama, bukan perjuangan satu pihak.
Plt Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti hadir secara daring, memaparkan mekanisme penyaluran DBH dan pentingnya dana tersebut bagi pembangunan daerah. Dirjen Minerba Tri Winarno menyampaikan dukungan lewat rekaman video, sekaligus mengurai skema bagi hasil sumber daya alam di Sulawesi Tengah.
Lima rekomendasi yang dirumuskan PIKI cukup ambisius. Pertama, integrasi depletion cost ke dalam Undang-Undang Minerba sebagai instrumen PNBP baru, berfungsi sebagai kompensasi hilangnya modal alam sekaligus pilar pendanaan DBH dan riset nasional. Konsep ini diulas akademisi Rocky Paotonan dalam seminar. Kedua, pembangunan Sistem Satu Data PNBP dan DBH terintegrasi dari hulu ke hilir agar celah ketidaktransparanan tertutup rapat. Ketiga, kepastian hukum dalam penuntasan kurang bayar. Keempat, penggunaan DBH berbasis outcome, bukan sekadar input anggaran. Kelima, agaknya yang paling politis: Sulawesi Tengah diusulkan sebagai pilot project nasional implementasi seluruh kebijakan ini.
Wakil Ketua Umum DPP PIKI Rizal Calvary Marimbo, yang menginisiasi seminar sekaligus membacakan Policy Brief di akhir acara, menyebut dokumen itu akan dikirim langsung ke Kementerian Keuangan. "DPP PIKI berkomitmen berkontribusi lewat pemikiran dan aksi nyata bagi kemajuan daerah dan bangsa," kata Rizal.
Seminar dibuka Sekretaris Jenderal DPP PIKI Benyamin Patondok yang membawa pesan Ketua Umum Maruarar Sirait. Sebelum acara, peserta disambut ritual adat Pekasiwa sebagai bentuk penghormatan kepada Martin Hutabarat. Rangkaian kegiatan ditutup dengan ibadah syukur, talkshow bersama Rizal yang dipandu finalis Puteri Indonesia 2026 Lovely Debora Tolembo, dan penandatanganan kerja sama PIKI-UNKRIT untuk program kewirausahaan generasi muda di Tentena.
Policy Brief sudah dikirim. Pertanyaannya sederhana: kapan Rp1,1 triliun itu benar-benar cair?