RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Tarif Trump 10% untuk Indonesia: Kena, tapi Dapat...

Ekonomi

Tarif Trump 10% untuk Indonesia: Kena, tapi Dapat Jalan Keluar

AS resmi memberlakukan tarif baru berbasis investigasi kerja paksa mulai 24 Juli 2026. Indonesia kena 10%, tapi ratusan komoditas unggulan justru dikecualikan.

AS Kenakan Tarif 12,5% ke Singapura Akibat Isu Kerja Paksa

Mulai Jumat ini, 24 Juli 2026, Amerika Serikat resmi memberlakukan tarif tambahan terhadap produk dari 60 mitra dagang dalam kerangka investigasi Section 301. Sasarannya: negara-negara yang dinilai gagal menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa. Indonesia masuk daftar itu.

Angkanya 10%. Bukan 12,5% seperti yang dikenakan ke China, Singapura, dan puluhan negara lain. Selisih itu bukan kebetulan.

Dokumen USTR setebal 431 halaman yang menjadi dasar kebijakan ini secara eksplisit menyebut Indonesia telah membuat komitmen melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART) terkait pelarangan impor barang hasil kerja paksa. Komitmen itulah yang menempatkan Indonesia di kelompok tarif lebih ringan, sejajar dengan Bangladesh, India, Malaysia, dan sejumlah negara lain, bukan di kelompok berat bersama China.

Tapi cerita sesungguhnya ada di Annex II Part L dokumen tersebut.

Di sanalah tertulis bahwa tarif tambahan 10% tidak berlaku bagi ratusan produk Indonesia yang tercantum dalam daftar kode HS. Total 148 kelompok komoditas dikecualikan, dan sebagian besar justru andalan ekspor: minyak sawit mentah (CPO), minyak sawit olahan, minyak kelapa, aneka minyak nabati, bungkil sawit, rumput laut, kayu tropis, plywood, rotan, mutiara, hingga batu mulia. Pengecualian bahkan turun sampai level spesifik seperti aloe, coconut, dan centella.

Buat eksportir CPO yang selama ini jadi tulang punggung devisa, tarif baru ini agaknya tidak langsung menghantam.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang ditemui di kantornya pagi ini, menyambut kebijakan ini dengan nada positif. "Kan berarti yang 19% kan enggak boleh. Balik yang normal, kan, yang 10% yang across the board itu. Ya bagus buat kita itu," ujar Purbaya. Pernyataan itu merujuk pada tarif resiprokal 19% yang sempat diancamkan ke Indonesia sebelumnya, yang kini batal diberlakukan.

Tapi Purbaya tidak menutup mata pada sisi lain perhitungan ini. Karena tarif 10% juga dikenakan ke banyak negara lain secara bersamaan, posisi tawar Indonesia di pasar AS tidak otomatis membaik. "Tapi dari sisi persaingan sama saja, yang lain juga sama. Mungkin kita rugi dikit," tambahnya.

Satu kebijakan lagi luput dari pemberitaan besar: pembentukan Tariff-Rate Quota (TRQ) untuk sektor tekstil. Dari 60 negara yang diinvestigasi, hanya empat yang mendapat skema ini: Bangladesh, Kamboja, Indonesia, dan Malaysia. Kuota tarif ini dirancang untuk mendorong keempat negara menggunakan bahan baku tekstil dan kapas dari Amerika Serikat. Setelah mekanisme TRQ berlaku dalam tiga tahun pertama, volume tertentu ekspor tekstil dan pakaian jadi Indonesia bisa masuk ke pasar AS tanpa terkena tarif Section 301, selama memenuhi syarat kandungan bahan baku asal AS.

Singapura justru bernasib berbeda. Negara kota itu diganjar tarif 12,5%, satu kelompok dengan China, karena USTR menilai Singapura belum punya langkah memadai untuk mencegah masuknya barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa. Ironis, mengingat Singapura bukan negara yang identik dengan isu tenaga kerja paksa. Fakta ini membuat sejumlah pelaku pasar bertanya-tanya: seberapa jauh AS akan mendefinisikan ulang "mitra dagang bermasalah" dalam era Trump jilid dua ini?

Perlu digarisbawahi bahwa investigasi FLIP ini bukan murni soal tarif. Pengecualian dan insentif yang diberikan ke Indonesia dirancang sebagai instrumen negosiasi agar Jakarta melanjutkan komitmen ART dan memperkuat implementasi aturan soal barang hasil kerja paksa di dalam negeri. Dokumen USTR bahkan menulis eksplisit bahwa pengecualian produk Indonesia diberikan untuk "mendorong Indonesia memenuhi komitmen terkait larangan impor barang hasil kerja paksa."

Ini bukan hukuman final. Lebih tepat disebut tekanan terstruktur, dan pintu negosiasi masih terbuka, setidaknya untuk sekarang.