RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Ekonomi  ›  Trump Siapkan Tarif Baru untuk 60 Negara, Indonesi...

Ekonomi

Trump Siapkan Tarif Baru untuk 60 Negara, Indonesia Kena 10%

Washington mengusulkan tarif tambahan 10%-12,5% terhadap 60 mitra dagang, termasuk Indonesia, dengan dalih praktik kerja paksa. Kebijakan ini menuai kritik keras dari Uni Eropa dan memicu ketidakpastian baru di pasar global.

Trump siapkan tarif baru, Indonesia bakal kena bea tambahan?

Washington kembali menggebrak. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) merilis proposal tarif baru pada Selasa (2/6) yang menyasar 60 negara dan kawasan ekonomi sekaligus, termasuk Indonesia, dengan dalih kegagalan mitra dagang dalam menekan impor barang hasil kerja paksa.

Indonesia masuk kelompok tarif 10%, bersama nama-nama besar seperti Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Malaysia, Taiwan, dan Inggris. Menurut USTR, negara-negara ini sudah punya kerangka atau skema parsial untuk mengatasi isu kerja paksa, meski dianggap belum cukup. Kelompok kedua, yang kena tarif lebih tinggi yakni 12,5%, mencakup 45 negara lainnya: China, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, Nigeria, hingga Selandia Baru.

Proposal ini bukan muncul dari ruang kosong. Ini bagian dari investigasi berdasarkan Pasal 301, instrumen hukum dagang yang sudah sering dipakai Washington untuk memojokkan mitra yang dianggap bermain curang. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya pemerintahan Trump membangun ulang rezim tarif globalnya setelah Mahkamah Agung AS membatalkan paket tarif darurat sebelumnya pada Februari lalu. Tarif sementara 10% yang berlaku sejak 20 Februari pun kini mendekati batas waktu.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menegaskan bahwa kondisi itu menciptakan persaingan global yang tidak setara bagi pekerja Amerika. Narasi yang konsisten dipakai pemerintahan Trump untuk mengemas kebijakan proteksionisnya.

Uni Eropa langsung bereaksi keras. Komisi Eropa menilai kebijakan ini tidak memiliki pijakan yang kuat, terutama mengingat blok tersebut sudah mengesahkan regulasi pelarangan impor produk kerja paksa sejak 2024. Ketua Komite Perdagangan Parlemen Eropa Bernd Lange menyebut temuan USTR sebagai sesuatu yang "sangat tidak masuk akal". Lange bahkan secara terang-terangan menyindir bahwa tarif sepertinya ditetapkan lebih dulu, baru pembenaran hukumnya dicari belakangan. Agaknya, bukan tuduhan yang sama sekali meleset kalau dilihat dari polanya.

USTR sendiri mengakui regulasi kerja paksa Uni Eropa baru akan berlaku penuh pada Desember 2027 dan masih bolong di beberapa elemen penting. Pertanyaan yang kini menggantung: apakah tarif tambahan ini akan menumpuk di atas kesepakatan 15% yang sudah dicapai kedua pihak Juli tahun lalu? Jawaban atas pertanyaan itu bisa sangat menentukan arah negosiasi selanjutnya.

China, yang menghadapi tarif 12,5%, menolak mentah-mentah dan membantah adanya praktik kerja paksa di negaranya. India memilih jalur lebih diplomatik dengan menyebut proses konsultasi masih berjalan dan usulan tarif belum bersifat final. Taiwan bahkan cukup optimistis hasilnya akan mencerminkan kesepakatan yang lebih menguntungkan. Tiga respons berbeda, satu soal yang sama.

Ada satu klausul yang kerap luput dari perhatian: USTR menyertakan mekanisme khusus sektor tekstil yang memungkinkan sejumlah volume impor pakaian jadi dan produk tekstil masuk dengan tarif lebih rendah. Rinciannya belum diumumkan, tapi ini relevan bagi Indonesia yang selama ini mengandalkan ekspor tekstil dan garmen ke pasar AS.

Sejumlah produk dikecualikan dari kebijakan ini, termasuk energi, rare earth, sejumlah logam lainnya, produk farmasi, kopi, daging sapi, beberapa jenis buah dan sayuran, bahan kimia organik, serta komponen pesawat terbang. Pengecualian yang bisa jadi lebih mencerminkan kepentingan suplai domestik AS ketimbang pertimbangan diplomatik mana pun.

Masukan publik dibuka hingga 6 Juli, dengan dengar pendapat dijadwalkan pada 7 Juli. Bagi pelaku usaha yang eksposurnya ke pasar Amerika cukup besar, dua bulan ini bak gayung bersambut dengan kesempatan untuk melobi sebelum kebijakan dikunci.