RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  UU PFII Disahkan, Pemerintah Tegaskan Bukan Tempat...

Finansial

UU PFII Disahkan, Pemerintah Tegaskan Bukan Tempat Parkir Dana Gelap

DPR resmi mengesahkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang. Pemerintah langsung pasang badan: kawasan ini bukan tempat parkir uang haram.

Airlangga: PFII Bukan untuk Dana-dana Gelap

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia resmi naik kelas jadi undang-undang, disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Indonesia kini punya landasan hukum untuk membangun apa yang selama ini hanya jadi wacana: sebuah pusat keuangan berkelas global di dalam negeri.

Belum juga tinta kering, pertanyaan lama langsung berputar lagi di kalangan pengamat dan pelaku pasar. Seberapa ketat pintu masuknya? Apakah PFII bakal jadi magnet investasi produktif, atau justru celah baru bagi dana yang tidak jelas asal-usulnya?

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto langsung merespons. Di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/7/2026), ia menegaskan rezim Know Your Customer (KYC) akan jadi garis pertahanan utama sebelum siapapun diperbolehkan menaruh dananya di PFII. Indonesia, kata Airlangga, sudah terikat konvensi internasional soal anti pencucian uang, dan itu akan diimplementasikan penuh di kawasan ini. "Ya, kalau sekarang kan di dalam global financial, KYC, Know Your Customer itu menjadi penting. Jadi, dan berbagai negara termasuk Indonesia kan kita juga sudah konvensi mengenai keuangan yang anti-money laundering ada. Jadi, itu pasti akan di-protect terhadap itu. Jadi ini bukan untuk dana-dana gelap," tegasnya.

Bukan basa-basi politik. Dalam industri keuangan global, reputasi segalanya, dan satu skandal pencucian uang sudah cukup untuk mengubur proyek ambisius bertahun-tahun. Investor institusional kelas dunia, justru yang paling sensitif terhadap isu kepatuhan, agaknya jadi audiensutama yang coba diyakinkan pemerintah lewat pernyataan ini.

Dari sisi isi, UU ini memuat sejumlah kekhususan agar PFII tidak sekadar jadi kloningan kawasan ekonomi khusus biasa. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merinci beberapa di antaranya: transaksi bisnis di PFII dilakukan dalam valuta asing, penggunaan bahasa Inggris diizinkan dalam kegiatan usaha. "Fasilitas khusus lain termasuk golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi. Terdapat juga pengaturan kekhususan antara lain, pengaturan tentang bahasa, yaitu penggunaan bahasa Inggris, kegiatan usaha di PFII dilakukan dengan valuta asing," terang Purbaya, Senin (20/7/2026).

Purbaya juga menyebut PFII dirancang untuk memperdalam pasar keuangan domestik, mendorong diversifikasi instrumen pembiayaan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global. Klaim yang masih perlu dibuktikan, tentu. Tapi arahnya konsisten dengan ambisi Jakarta untuk bersaing dengan Singapura dan Hong Kong sebagai hub keuangan regional, dua kota yang sudah puluhan tahun mengunci posisi itu.

Buat investor, UU ini membuka peluang yang patut dicermati, terutama bagi emiten sektor keuangan yang berpotensi jadi pemain aktif di ekosistem PFII kelak. Pertanyaannya, berapa lama jarak antara ambisi dan implementasi? Apakah pengawasan regulatornya sekuat bunyinya di atas kertas?