RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  UU PFII Disahkan: Saham, Valas, Karbon, dan Aset D...

Finansial

UU PFII Disahkan: Saham, Valas, Karbon, dan Aset Digital Masuk Ekosistem Finansial Khusus

DPR resmi mengesahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia, membuka ruang bagi transaksi saham, obligasi, derivatif, bursa karbon, hingga aset digital dengan rezim devisa yang jauh lebih longgar dibanding pasar domestik.

PFII Siap Tampung Saham, Valas, Bursa Karbon hingga Aset Digital

Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/7/2026), mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang. Bukan sekadar formalitas legislatif, eh, bukan. Mari luruskan: ini bukan sekadar stempel parlemen. UU PFII secara fundamental mengubah arsitektur keuangan nasional dengan membuka zona khusus yang beroperasi di luar sebagian besar aturan devisa yang selama ini mengikat pelaku pasar domestik.

Cakupan produk yang diizinkan di kawasan ini, kalau data undang-undangnya bisa dipercaya, terbilang ambisius. Pasal 5 memasukkan pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, perdagangan komoditas internasional, bulion, pasar uang, pasar valuta asing, dan manajemen investasi sebagai kegiatan usaha sah di PFII. Ekosistemnya diperluas lagi dengan perbankan, perasuransian, keuangan syariah, dana pensiun, modal ventura, family office, hingga penjaminan dan pengelolaan dana perwalian.

Jantung pengaturan transaksi ada di Pasal 70. Di sana dirinci instrumen yang bisa diperdagangkan: saham, obligasi, suku bunga, kredit, komoditas, valuta asing, dan aset digital. Yang terakhir itu disebut eksplisit di ayat (7). Menariknya, kata "kripto", "aset kripto", "cryptocurrency", dan "token" tidak muncul sama sekali dalam draf. Artinya, cakupan aset digital di PFII belum otomatis mencakup seluruh ekosistem kripto. Aturan teknisnya diserahkan kepada Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.

Untuk derivatif, Pasal 70 ayat (5) menyebut futures, forward, swap, dan option. Produk-produk ini bisa dikaitkan dengan hampir semua aset dasar tadi dan diperdagangkan lewat mekanisme bursa maupun OTC. Satu catatan penting: draf belum menguraikan ketentuan soal margin, agunan, pelaporan posisi, maupun penanganan gagal bayar. Implementasi segmen ini kemungkinan besar masih butuh banyak aturan pelaksana. Berapa lama itu akan selesai? Pertanyaan yang belum ada jawaban resminya.

Bursa karbon mendapat perhatian tersendiri. Dewan PFII diminta mempertimbangkan kawasan ini sebagai pusat keunggulan finansial global untuk pembiayaan transisi energi, pembiayaan iklim, dan bursa karbon global. Bagi investor yang selama ini memantau pasar karbon Indonesia yang masih tertatih, sinyal dari pemerintah ini cukup tegas.

Pasal 69 mengatur bahwa seluruh kegiatan usaha di PFII pada dasarnya menggunakan valuta asing. Rupiah hanya boleh masuk untuk keperluan operasional pendukung dan transaksi sehari-hari. Pelaku usaha dijamin bisa mentransfer dan merepatriasi modal, laba, dividen, bunga, hingga hasil investasi tanpa penundaan. Pengendalian devisa dan kewajiban konversi yang berlaku di pasar domestik pada prinsipnya tidak berlaku di dalam PFII. Meski demikian, Dewan PFII tetap punya diskresi untuk menetapkan ketentuan lain.

Satu hal yang perlu diluruskan menyusul spekulasi yang beredar: pemerintah menegaskan PFII tidak memberlakukan pajak warisan bagi warga negara asing yang beroperasi di kawasan tersebut. Klarifikasi ini agaknya penting untuk membendung kekhawatiran yang bisa menghambat minat investor asing sebelum kawasan ini bahkan resmi beroperasi. Setidaknya itu klaim yang disampaikan pemerintah.

LPJK PFII akan menjadi wasit tunggal di kawasan ini. Kewenangannya mencakup penerbitan dan pencabutan izin, pengawasan, pemeriksaan, perlindungan konsumen, hingga penjatuhan sanksi administratif. Lembaga ini berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, LPS, Bursa Efek Indonesia, PPATK, hingga badan internasional seperti IOSCO dan FATF. Stabilitas sistem keuangan di kawasan, termasuk mitigasi risiko sistemik, juga masuk dalam mandat mereka.

Tapi kebebasan di dalam PFII ada batasnya. Pelaku usaha dilarang menghimpun simpanan dari masyarakat di luar kawasan. Penjualan produk keuangan ke pasar domestik tetap perlu persetujuan otoritas terkait. Izin PFII pun tidak otomatis berlaku untuk berusaha di luar kawasan. Desain ini tampaknya disengaja agar PFII tidak jadi celah regulasi yang menggerus pasar keuangan domestik. Ibarat pagar yang dibangun dua arah.

Ambisius? Jelas. Tapi pertanyaan sesungguhnya adalah seberapa cepat aturan pelaksana bisa mengisi kekosongan yang masih menganga, khususnya soal derivatif dan aset digital. Dua segmen yang paling ditunggu pelaku pasar, dan justru dua segmen yang paling sedikit diatur dalam undang-undang ini.