Cerita soal "denda" BPJS Kesehatan Rp700 ribu itu sempat bikin geger linimasa. Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mempertanyakan tagihan yang menurutnya terlalu besar hanya karena menunggak dua bulan iuran. Angka yang beredar bahkan sempat disebut mendekati Rp980.000. Informasi itu menyebar cepat, dan tidak sedikit warganet yang ikut geram.
Setelah duduk bersama pihak BPJS Kesehatan Cabang Pati, ceritanya berbelok. Botok mengaku saat melakukan pembayaran melalui kanal digital, ia secara tidak sengaja memilih opsi pembayaran untuk enam bulan sekaligus, bukan sekadar melunasi dua bulan tunggakannya. "Memang ada kesalahan saat proses pembayaran. Saat itu saya memilih nominal yang lebih dari yang seharusnya saya bayarkan," akunya dalam pertemuan tersebut.
Selisih yang sempat dikira denda itu ternyata bukan. Kelebihan bayar otomatis masuk sebagai saldo iuran bulan-bulan berikutnya. Bukan denda. Bukan biaya tambahan sepihak dari BPJS.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati Nuzuludin Hasan menegaskan, dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional tidak dikenal istilah denda atas keterlambatan pembayaran iuran. "Di dalam program Jaminan Kesehatan Nasional tidak dikenal adanya denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap tertentu sesuai ketentuan apabila peserta yang sempat menunggak kemudian kembali aktif dan membutuhkan layanan rawat inap," tegasnya. Dua hal yang berbeda, dan agaknya kerancuan antara keduanya yang memantik salah paham ini dari awal.
Mekanisme denda pelayanan rawat inap sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku. Besarannya dihitung berdasarkan persentase dari biaya diagnosa awal dikali jumlah bulan tunggakan, dengan batas tertentu. Bukan angka yang muncul semena-mena, meski bisa terasa besar kalau peserta tidak paham skemanya.
Nuzuludin menyebut kejadian ini sebagai pembelajaran penting soal ketelitian peserta saat bertransaksi lewat kanal digital. "Peserta perlu memastikan nominal dan periode pembayaran sebelum melakukan transaksi. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti yang terjadi dalam kasus ini," katanya. Kalimat yang sederhana, tapi rupanya mudah terlewat kalau antarmuka aplikasi tidak ramah semua kalangan.
Botok sendiri mengapresiasi respons BPJS Kesehatan Cabang Pati yang cepat mengundangnya berdiskusi. "Saya berterima kasih kepada BPJS Kesehatan Cabang Pati yang sudah mengajak kami berdiskusi dan memberikan penjelasan secara terbuka," ungkapnya. Tidak semua pihak mau datang ke meja klarifikasi setelah informasinya sudah terlanjur viral.
Kasus ini bisa jadi cermin buat jutaan peserta JKN lain yang pernah bingung dengan tagihan yang tiba-tiba membengkak. Pertanyaannya, berapa banyak insiden serupa yang tidak sempat diluruskan karena tidak ada yang mau repot audiensi? Sebelum menyimpulkan ada yang tidak beres, periksa dulu riwayat transaksi. Satu klik salah di layar ponsel bisa jadi isu yang ramai jauh melampaui proporsi aslinya.