RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Zakat Jadi Tax Credit: Aspirasi Lama, Implementasi...

Finansial

Zakat Jadi Tax Credit: Aspirasi Lama, Implementasi yang Tidak Sederhana

MUI mendorong zakat diakui sebagai pengurang langsung pajak terutang, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak. DPR setuju dikaji, tapi mengingatkan skema ini menyimpan risiko fiskal yang tidak kecil.

Anggota DPR: Pemerintah Perlu Siapkan Skema Adil, Jika Zakat Jadi Pengurang Pajak

Dua kewajiban, satu kantong. Itulah dilema yang selama ini dirasakan jutaan wajib pajak Muslim Indonesia yang harus menunaikan zakat sekaligus membayar pajak penghasilan tanpa bisa saling mengimbangi secara penuh.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kini mendorong pemerintah mengubah skema ini secara mendasar. Dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Jumat (24/7/2026), Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyerukan agar zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi diakui sebagai tax credit, pengurang langsung pajak terutang, bukan sekadar tax deduction yang hanya memangkas penghasilan kena pajak. Argumennya sederhana: dana zakat yang dikelola Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) resmi sudah berorientasi pada pengentasan kemiskinan, tujuan yang sejalan dengan program pemerintah. Tidak adil jika pembayaran itu tidak diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan.

Respons DPR datang keesokan harinya. Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania menyambut usulan MUI sebagai aspirasi yang layak dikaji, tapi langsung menyodorkan catatan penting: skema yang diusulkan menyimpan kompleksitas yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Salah satu yang paling krusial adalah potensi nilai zakat melampaui pajak terutang seseorang. Zakat mal, misalnya, mewajibkan Muslim menyisihkan 2,5 persen dari harta yang sudah mencapai nisab dan haul. Dalam sejumlah skenario, angka itu bisa lebih besar dari pajak penghasilan yang harus dibayar. "Dampaknya terhadap penerimaan negara juga harus dihitung secara matang. Misalnya, zakat mal yang besarnya 2,5 persen dari harta yang sudah mencapai nisab dan haul. Dalam kondisi tertentu, nilai zakat yang dibayarkan bisa saja lebih besar daripada pajak penghasilan seseorang," ujar politikus Nasdem itu. Jika tidak ada batasan klaim yang jelas, lubang fiskal bisa menganga.

Regulasi yang berlaku saat ini belum mengakomodasi gagasan tersebut. Aturan perpajakan Indonesia masih menempatkan zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan pengurang nilai pajak itu sendiri. Untuk mengubahnya menjadi tax credit penuh, diperlukan revisi regulasi yang melibatkan DPR dan pemerintah, plus integrasi data antara Baznas, LAZ resmi, dan sistem Direktorat Jenderal Pajak. "Harus terintegrasi dengan sistem perpajakan agar pelaksanaannya transparan, akurat, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan," jelas Dini.

Pengalaman Malaysia bisa jadi cermin, meski bukan tanpa catatan. Peneliti IDEAS Tira Mutiara menjelaskan, Malaysia sudah mengakui zakat dalam kerangka hukum pajak sejak Income Tax Act 1967, tapi skema tax rebate penuh baru terbentuk secara bertahap, mulai berjalan di kisaran akhir 1970-an hingga diperkuat lewat Section 6A(3) Income Tax Act pada era 1999 hingga 2001. Tiga dekade lebih. Bukan proses yang bisa dipotong.

Skema Malaysia sendiri terbagi dua. Untuk individu, wajib pajak Muslim bisa mengklaim 100 persen zakat yang dibayarkan sebagai pengurang pajak terutang secara langsung, tanpa batasan persentase. Untuk korporasi, klaimnya dibatasi maksimal 2,5 persen dari total penghasilan usaha. Hasilnya? Penghimpunan zakat melalui lembaga resmi melonjak. Studi Haji-Othman, Sheh Yusuff, dan Abdullah (2021) di Kedah menemukan tax rebate menjadi salah satu faktor penentu kepatuhan zakat, di samping religiusitas dan kualitas layanan lembaga.

Namun ada sisi lain yang jarang disorot. Studi Muhammad dan Nor (2024) mencatat mayoritas responden Malaysia mengaku sengaja menaikkan pembayaran zakat sebagai strategi menekan kewajiban pajak, bukan semata karena dorongan religius. Motivasi yang bercampur antara ibadah dan kalkulasi fiskal. Otoritas pajak Malaysia pun dilaporkan menaruh perhatian serius pada besarnya nilai yang dioffset, bukti bahwa sistem pelaporan dan verifikasi yang ketat bukan sekadar formalitas di atas kertas.

Itulah mengapa Tira menilai Indonesia perlu kajian jauh lebih matang sebelum melompat ke skema serupa. Infrastruktur data zakat di sini belum sekuat Malaysia yang sistemnya dibangun puluhan tahun. Celah penyalahgunaan, di mana zakat berubah jadi kendaraan penghindaran pajak semata, adalah risiko nyata kalau sistem verifikasi belum siap.

Bagi pelaku pasar, implikasi wacana ini memang tidak langsung terasa di portofolio dalam jangka pendek. Tapi kalau skema ini akhirnya terealisasi tanpa desain yang cermat, dampaknya bisa tergerus ke sisi penerimaan negara, dan ujungnya menyempitkan ruang fiskal untuk belanja infrastruktur maupun stimulus ekonomi. Angka zakat yang terhimpun Baznas saja masih jauh dari potensi sebenarnya. Pertanyaannya, apakah infrastruktur kita sudah siap untuk itu?