RABU, 21 OKTOBER 2026

Home  ›  Finansial  ›  Zakat sebagai Kredit Pajak: MUI Mendorong, DJP Ber...

Finansial

Zakat sebagai Kredit Pajak: MUI Mendorong, DJP Bertahan pada Prinsip Keadilan

MUI dan Baznas mendesak pemerintah mengubah status zakat dari sekadar pengurang penghasilan kena pajak menjadi kredit pajak penuh. DJP membuka pintu diskusi, tapi mengingatkan soal keadilan antarumat beragama.

Gus Yahya: Tak ada norma syariat yang melarang zakat jadi

Umat Islam Indonesia, kata Ketua Dewan Syariah Nasional MUI M. Cholil Nafis, sejatinya menanggung dua kewajiban sekaligus: zakat dan pajak. "Umat Islam ini sebenarnya membayar 2 kewajiban, zakat dan pajak. Oleh karena itu, kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT," ujar Cholil Nafis. Itulah dasar mengapa MUI bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kini mendorong keras pemerintah agar pembayaran zakat diperlakukan sebagai kredit pajak, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak seperti yang berlaku selama ini.

Perbedaan keduanya bukan soal istilah teknis semata. Kalau zakat hanya jadi pengurang penghasilan kena pajak, efek penghematannya bergantung pada tarif pajak masing-masing wajib pajak. Tapi kalau statusnya naik jadi kredit pajak, zakat yang dibayarkan langsung memangkas tagihan pajak terutang satu banding satu. Selisih manfaatnya terasa, terutama bagi wajib pajak di lapisan penghasilan menengah ke atas.

Pimpinan Baznas Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan Rizaludin Kurniawan meyakini perubahan skema ini akan mendorong lonjakan penerimaan zakat secara nasional. "Integrasi antara zakat dan pajak ini menjadi penting karena masyarakat tentu akan jauh lebih senang dan bersemangat jika zakat yang mereka bayarkan ke lembaga resmi bisa mengurangi kewajiban pajak mereka secara langsung," ujar Rizaludin.

Dari sisi keagamaan, usulan ini agaknya tidak menemui hambatan berarti. Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, yang akrab disapa Gus Yahya, menegaskan tidak ada norma dalam syariat Islam yang secara khusus mengatur perlakuan pajak atas zakat. "Itu sebetulnya kalau dari kacamata syariat itu tidak ada norma khusus tentang itu. Nah, maka sebetulnya tergantung pemerintah mengalkulasikannya seperti apa," ujar Gus Yahya, Rabu (22/7/2026). Ia menambahkan, bila memang dirasa dibutuhkan, skema kredit pajak atas zakat bisa saja diterapkan. "Kalau dibutuhkan, bisa dilakukan. Sebetulnya tidak ada norma yang mengatur khusus soal masalah ini," katanya.

Di meja Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pertimbangannya lain. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto tidak menolak diskusi, tapi langsung menyodorkan satu kata kunci: keadilan. "Untuk aturan sekarang, kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak," tegas Bimo. Logika ini masuk akal secara administratif. Menjadikan zakat sebagai kredit pajak berpotensi membuka pertanyaan serupa dari umat agama lain soal sumbangan keagamaan mereka. Bimo juga menegaskan pintu DJP tetap terbuka untuk mendiskusikan perlakuan pajak atas zakat.

Kemenkeu sendiri, berdasarkan informasi yang beredar, tidak sepenuhnya menutup pintu. Ada ruang untuk mengkaji ulang skema ini. Hanya saja, sinyal konkret kapan kajian itu dimulai belum terlihat.

Buat dunia korporasi, isu ini patut dicermati. Sejumlah perusahaan dengan basis investor dan karyawan mayoritas Muslim berpotensi ikut terdampak bila zakat korporasi turut masuk dalam pembahasan. Kalau zakat perusahaan pun akhirnya bisa jadi pengurang langsung pajak badan, dampaknya ke bottom line bukan angka kecil.